Masjid Berdaya, Umat Sejahtera: Dosen Prodi MD Laksanakan Participatory Action Research melalui Penyuluhan Kewirausahaan
SLEMAN — Dosen Program Studi Manajemen Dakwah (MD) UIN Sunan Kalijaga melaksanakan kegiatan Participatory Action Research (PAR) melalui program penyuluhan kewirausahaan bertajuk “Masjid Berdaya, Umat Sejahtera” bagi takmir dan marbot masjid serta musala. Kegiatan ini dipimpin oleh Dr. Maryono, M.Pd., bersama tim dosen dan mahasiswa Program Studi MD.
Kegiatan yang didanai oleh Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga ini dimulai pada 2 Agustus 2026, dilaksanakan melalui kerja sama dengan Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Tempel. Program dirancang tidak hanya sebagai kegiatan penyuluhan, tetapi juga sebagai proses penelitian partisipatif yang menempatkan pengurus masjid dan masyarakat sebagai bagian aktif dalam mengidentifikasi persoalan, memetakan potensi, merumuskan solusi, serta mengembangkan langkah-langkah nyata menuju kemandirian ekonomi masjid.
Mengusung gagasan “Masjid Berdaya, Umat Sejahtera”, kegiatan ini mendorong masjid agar tidak hanya berfungsi sebagai pusat ibadah, tetapi juga mampu menjadi pusat pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat. Salah satu fokus utama program adalah membangun kapasitas masjid agar memiliki sumber daya ekonomi yang mandiri sehingga tidak selalu bergantung pada bantuan pihak lain.
Dalam penyuluhan tersebut, peserta mendapatkan materi mengenai strategi membangun kemandirian ekonomi masjid, penguatan modal sosial, serta pengembangan potensi jamaah. Masjid dipandang memiliki modal sosial yang besar karena memiliki jaringan jamaah, kepercayaan masyarakat, relasi sosial, serta aset yang dapat dikembangkan menjadi kekuatan ekonomi bersama.
Proses pemberdayaan dimulai dengan identifikasi peluang usaha dan pemetaan kebutuhan jamaah. Kebutuhan masyarakat di sekitar masjid menjadi salah satu dasar untuk menentukan jenis usaha yang relevan dan memiliki prospek keberlanjutan. Selain itu, dilakukan pula pemetaan potensi jamaah, baik dari sisi keterampilan, profesi, pengalaman usaha, maupun sumber daya yang dapat dikembangkan secara kolektif.
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah evaluasi aset dan potensi fisik masjid. Berbagai aset yang dimiliki masjid didorong untuk tidak hanya dipandang sebagai fasilitas pendukung kegiatan keagamaan, tetapi juga sebagai potensi yang dapat dimanfaatkan secara produktif dengan tetap memperhatikan fungsi utama masjid dan ketentuan yang berlaku.
Dalam pengembangan usaha, peserta juga dibekali pemahaman mengenai etika syariah dalam kewirausahaan. Prinsip kejujuran, amanah, keadilan, transparansi, serta menghindari praktik usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah menjadi landasan penting agar aktivitas ekonomi masjid tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memberikan kemaslahatan bagi jamaah dan masyarakat.
Program ini kemudian diarahkan pada aspek praktis, mulai dari pembentukan tim pengelola usaha, pembagian peran, pencatatan dan administrasi usaha, pengelolaan keuangan, hingga pemanfaatan digital marketing. Dengan demikian, pengurus masjid diharapkan memiliki kemampuan dasar untuk mengelola usaha secara lebih profesional, terukur, dan berkelanjutan.
Pendekatan Participatory Action Research memungkinkan proses pemberdayaan berlangsung secara partisipatif. Dosen, mahasiswa, pengurus masjid, marbot, dan masyarakat tidak ditempatkan semata-mata sebagai pemberi dan penerima pengetahuan, tetapi sebagai mitra yang bersama-sama mengidentifikasi masalah dan mengembangkan tindakan yang sesuai dengan kondisi lokal.
Bagi Program Studi Manajemen Dakwah, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mengembangkan praktik keilmuan manajemen dakwah yang memiliki dampak langsung bagi masyarakat. Kewirausahaan masjid tidak hanya diarahkan untuk menghasilkan pendapatan, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat kelembagaan masjid, memperluas manfaat sosial, dan meningkatkan kesejahteraan jamaah.
Melalui program “Masjid Berdaya, Umat Sejahtera”, diharapkan lahir model pengelolaan masjid yang lebih mandiri, produktif, dan berbasis pada potensi lokal. Masjid diharapkan mampu mengoptimalkan modal sosial, sumber daya manusia, aset, serta jaringan jamaah untuk membangun ekosistem ekonomi yang memberikan manfaat berkelanjutan bagi umat.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan bahwa masjid memiliki potensi besar untuk menjadi pusat pemberdayaan masyarakat. Dengan tata kelola yang baik, semangat kewirausahaan, penguatan kapasitas pengurus, serta pemanfaatan teknologi digital, masjid dapat bergerak dari sekadar penerima dukungan menjadi lembaga yang mampu menciptakan nilai dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat di sekitarnya.