Moderasi Beragama di Kalangan Eks Pekerja Migran: Upaya Mencegah Penyebaran Ideologi Ekstrem
Oleh: Bayu Mitra A. Kusuma, S.AP., M.AP., M.Pol.Sc., Ph.D.
"Dalam reintegrasi eks pekerja migran, moderasi beragama bukanlah tembok untuk membatasi keyakinan, melainkan kompas yang menjaga arah keberagamaan tetap berpijak pada nilai kebangsaan dan kemanusiaan."
Indonesia adalah salah satu negara pengirim pekerja migran terbesar di dunia. Setiap tahun, ribuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) diberangkatkan ke berbagai negara dengan harapan memperoleh penghidupan yang lebih baik. Harapannya, kepulangan mereka nantinya tidak hanya membawa manfaat ekonomi berupa remitansi dan pengalaman kerja, tetapi juga pengalaman lintas budaya, sosial, dan keagamaan yang diperoleh selama bekerja di luar negeri. Dalam konteks ini, penguatan moderasi beragama menjadi penting untuk memastikan proses reintegrasi sosial eks PMI dapat berjalan selaras dengan nilai-nilai kebangsaan.
Migrasi dan Arus Ideologi Transnasional
Dalam perspektif transnasionalisme, migrasi tenaga kerja tidak hanya memindahkan manusia dari wilayah yang satu ke wilayah yang lain, tetapi juga dapat menjadi medium perpindahan nilai dan identitas. Pada konteks ini, PMI berinteraksi dengan lingkungan sosial yang beragam dan kemudian membangun jejaring lintas negara. Jejaring ini sering kali tetap terjaga sekalipun mereka telah kembali ke tanah air.
Fenomena ini semakin relevan pasca pandemi COVID-19. Dalam tulisan saya di The Conversation berjudul “Mendadak Pulang: Riset Ungkap Pekerja Migran Perempuan Terjebak Stigmatisasi dan Beban Kerja Ganda Saat Pandemi”, terungkap bahwa puluhan ribu PMI terpaksa kembali ke Indonesia akibat krisis global. Kepulangan massal tersebut tidak hanya menimbulkan tantangan ekonomi dan sosial, tetapi juga memicu proses reintegrasi yang lebih kompleks.
Pengalaman hidup di luar negeri tentu tidak selalu berdampak negatif. Sebaliknya, banyak PMI yang memperoleh wawasan baru, etos kerja lebih baik, dan pengalaman hidup dalam masyarakat multikultural. Namun demikian, arus transnasional juga memungkinkan masuknya berbagai ideologi keagamaan yang tidak selalu sejalan dengan karakter keberagamaan Indonesia yang moderat. Dalam situasi tertentu, sebagian individu berpotensi terpapar narasi intoleran, atau bahkan ekstrem yang dapat terbawa ke lingkungan sosialnya setelah kembali ke Indonesia.
Potensi negatif tersebut tidak boleh disikapi dengan stigmatisasi ataupun marginalisasi terhadap eks PMI. Dalam hal ini, yang lebih diperlukan adalah langkah preventif agar pengalaman global yang mereka bawa dapat menjadi modal sosial yang positif bagi masyarakat.
Moderasi Beragama sebagai Resiliensi Sosial
Pada tahap inilah konsep resiliensi sosial menjadi relevan untuk beradaptasi, menyaring pengaruh negatif, serta mempertahankan kohesi sosial ketika menghadapi sebuah perubahan. Hal ini karena masyarakat yang memiliki ketahanan sosial kuat tidak mudah terpengaruh oleh narasi kebencian, radikalisme, ekstremisme, maupun ajakan lain yang bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan.
Berpijak pada pemahaman di atas, maka moderasi beragama menjadi instrumen penting untuk memperkuat resiliensi sosial. Melalui moderasi beragama, masyarakat dihabituasi dengan nilai kemanusiaan dan kemaslahatan umum sebagai orientasi utama dalam kehidupan beragama. Selain itu, moderasi juga menekankan prinsip yang adil dan berimbang dalam memahami ajaran agama sehingga seseorang tidak mudah terjebak pada ekstremisme.
Moderasi beragama tersebut diwujudkan melalui sikap taat konstitusi dan komitmen kebangsaan. Nilai-nilai ini penting untuk memastikan bahwa agama tidak dipertentangkan dengan identitas kebangsaan. Ini juga mendorong tumbuhnya toleransi, penolakan terhadap segala bentuk kekerasan, serta penghormatan terhadap tradisi dan kearifan lokal yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Kesembilan nilai tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun daya tahan masyarakat terhadap berbagai pengaruh ideologis transnasional.
Menguatkan Reintegrasi Eks Pekerja Migran
Melalui tulisan ini, saya ingin menegaskan bahwa penguatan moderasi beragama perlu menjadi bagian dari program reintegrasi sosial eks pekerja migran. Selama ini, pada umumnya program pasca kepulangan lebih berfokus pada pemberdayaan ekonomi dan kewirausahaan. Padahal, aspek keagamaan juga memiliki peran penting dalam menentukan keberhasilan reintegrasi di tengah masyarakat yang sekian lama mereka tinggalkan.
Karena itu, diperlukan sinergi kuat antara Kementerian Agama, KP2MI, pemerintah daerah, perguruan tinggi, organisasi keagamaan, dan masyarakat sipil untuk menghadirkan program penguatan moderasi beragama yang berkelanjutan. Literasi keagamaan yang inklusif, penguatan wawasan kebangsaan, serta ruang dialog yang sehat perlu menjadi bagian dari proses pendampingan eks PMI tersebut.
Pada akhirnya, eks PMI adalah aset bangsa yang memiliki pengalaman global dan modal sosial berharga. Dengan penguatan moderasi beragama, mereka tidak hanya mampu menangkal pengaruh ideologi ekstrem, tetapi juga dapat menjadi agen perekat sosial di tengah masyarakat yang majemuk. Ingat, ketahanan bangsa tidak hanya ditentukan oleh kekuatan ekonomi, tetapi juga oleh kemampuan masyarakatnya menjaga keberagamaan yang moderat dan inklusif.
*Opini ini disusun sebagai salah satu bentuk penugasan dalam PKDP 2026